
Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta punya sejumlah pertimbangan kenapa akhirnya memutuskan memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus pencaabulan anak di bawah umur dan menyuruh melakukan aborsi.
Majelis hakim menaikkan hukuman pada Vadel Badjideh dari 9 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara dengan alasan perbuatan pencabulan terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, terbukti.
Selain itu, majelis hakim juga memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh karena dua kali pengguguran kandungan dilakukan Vadel terhadap Lolly yang saat itu masih anak di bawah hukum.
"Perbuatan itu trauma dirasakan oleh korban," kata Catur Irianto selaku Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11).
Putusan majelis hakim tersebut diputuskan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim menilai pelanggaraan terhadap anak merupakan perbuatan pidana yang serius.
Lebih lanjut dia mengatakan, pernyataan Vadel Badjideh mau menikahi Lolly tidak masuk ke dalam materi pertimbangan majelis hakim tingkat banding.
"Pernyataan dari terdakwa bahwa dia mau menikahi, majelis hakim di dalam perkara ini tidak melihat itu atau menolak. Karena pada kenyataannya menggugurkan dua kali," kata Catur.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan perkataan yang bersifat janji. Majelis justru melihat perbuatan pidana yang telah dilakukan Vadel Badjideh yaitu dua kali menggugurkan darah dagingnya sendiri.
"Terdakwa dua kali menggugurkan darah dagingnya sendiri, tetapi dia katanya mau menikahi. Ini baru mau ya, baru akan," ungkapnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
