
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dery)
JawaPos.com - Nikita Mirzani mendapat angin segar dalam perkara perdata melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Nikita terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys. Dalam putusan sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, diwajibkan membayar ganti rugi dengan nominal tertentu.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membenarkan kabar kemenangan kliennya tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui sistem e-court.
"Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dengan putusan di tingkat banding tersebut, kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail Syahputra dalam gugatan rekonvensi dinyatakan tidak berlaku. Pihak Nikita menilai, putusan terbaru ini menjadi perubahan penting untuk langkah lanjutan ke depannya.
Usman menegaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, dalil tentang kerugian yang diajukan dalam gugatan rekonvensi tidak didukung bukti yang cukup. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjadi dasar kewajiban pembayaran ganti rugi, kini resmi dibatalkan.
"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian, dianggap tidak pernah ada," ujar Usman.
Menurut Usman, putusan banding sekaligus memberikan posisi hukum yang berbeda bagi Nikita Mirzani dalam perkara perdata yang sebelumnya sempat dimenangi sebagian oleh pihak Reza Gladys pada tingkat pertama.
Perkara tersebut merupakan bagian dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang sebelumnya berkembang di ranah pidana dan perdata.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
