Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 04.59 WIB

Dituduh Punya Utang Rp 200 Juta Kepada Nikita Mirzani, Giorgio Antonio: Itu Hoaks

Giorgio Antonio, pacar Sarwendah. (Instagram: giorgioantonioc) - Image

Giorgio Antonio, pacar Sarwendah. (Instagram: giorgioantonioc)

JawaPos.com - Giorgio Antonio akhirnya buka suara terkait tudingan memiliki utang sebesar Rp 200 juta kepada artis kontroversial Nikita Mirzani. Melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, kekasih Sarwendah secara tegas dan lugas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar.

Jaenudin mengatakan, persoalan utang Rp 200 juta sudah dibahasnya bersama Giorgio Antonio, termasuk soal langkah hukum untuk menyikapinya.

"Memang pada pertemuan itu, membahas terkait isu Rp 200 juta. Gio mengatakan itu hoaks, kebenarannya perlu dibuktikan," ujar Jaenudin.

Pihak Giorgio meminta agar tudingan tersebut disertai bukti yang jelas apabila memang benar pernah terjadi transaksi pinjam-meminjam uang. Ia pun menantang Nikita Mirzani untuk dapat membuktikannya jika tetap bersikeras dengan pendiriannya.

"Gio tidak mau menanggapi terlalu jauh. Tapi bila seseorang menagih sesuatu tanpa didasari bukti-bukti yang jelas, itu kan nggak benar," kata Jaenudin.

Video yang memperlihatkan kedekatan atau kebersamaan antara Giorgio dengan Nikita Mirzani tidak secara otomatis dapat menjadi bukti adanya utang. Giorgio Antonio berharap persoalan tersebut tidak semakin berkembang menjadi tuduhan yang justru merugikan nama baiknya.

Meski membantah tudingan tersebut, Giorgio Antonio tidak ingin memperpanjang persoalan dengan Nikita Mirzani. Menurut Jaenudin, kliennya memilih bersikap tenang tidak berniat membawa permasalahan ke ranah hukum.

"Dia santai saja. Karena dia merasa itu berita yang tidak benar," tutur Jaenudin.

Giorgio Antonio lebih memilih memaafkan dan menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang tidak perlu dibesar-besarkan. Sikap itu diambil, meski ia memiliki pilihan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atau gugatan ketika merasa dirugikan.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore