
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar. (ISTIMEWA)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar. Aktivis mahasiswa tersebut menjadi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro itu pun menuai protes dari pendukung Khariq Anhar.
Meski ada penyesuaian jadwal, sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh beberapa tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus lalu tetap berjalan pada Senin (27/10). Putusan atas gugatan yang diajukan oleh Khariq Anhar dibacakan lebih dulu. Dalam putusannya, Hakim Sulistyo menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Khariq Anhar.
”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” putus Hakim Sulistyo.
Kepada PN Jaksel, Khariq Anhar mengajukan gugatan praperadilan melalui 2 nomor perkara. Pertama perkara nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Kedua perkara nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL berkenaan dengan penyitaan. Kedua perkara itu ditujukan kepada termohon Polda Metro Jaya.
Atas putusan tersebut, sejumlah pendukung Khariq Anhar yang berada di PN Jaksel sempat menyuarakan protes. Mereka meminta agar Khariq dan beberapa tersangka kasus penghasutan lainnya dibebaskan. Tidak hanya lewat teriakan, mereka juga sempat membentangkan alat peraga berisi kalimat dukungan kepada pemohon dan kritikan. Meski sempat cekcok dengan petugas keamanan, kondisi bisa diredakan.
Andrie Yunus sebagai kuasa hukum menyesalkan putusan praperadilan yang sudah dibacakan oleh hakim tunggal di PN Jaksel. Dia menilai putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hakim terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas kewajiban melaksanakan peradilan yang adil bagi semua pihak.
”Hakim terlibat dalam pelanggaran HAM dan ini merupakan alarm tanda bahaya bagi kebebasan demokrasi kita,” imbuhnya.
Selain Khariq Anhar, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel hari ini, juga akan dibacakan putusan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh 3 tersangka kasus penghasutan lainnya. Yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, serta Delpedro Marhaen yang tidak lain adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Sidang dijadwalkan berlangsung siang hingga sore hari ini.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
