
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengingatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk tidak melakukan pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, meski berstatus sebagai saksi. Hal ini setelah Johanis Tanak berada dalam satu acara dengan seorang saksi Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari.
Diketahui, Johanis Tanak menghadiri acara pencegahan korupsi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Sebab, sehari sebelum acara tersebut, pada Senin (6/10), Ngatari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
"Seharusnya tidak boleh ketemu dengan orang yang sedang proses tindak pidana korupsi," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Gusrizal mengingatkan terdapat sanksi etik maupun pidana bagi setiap insan KPK, yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
"Ada sanksi pidananya maupun kode etik," tegasnya.
Pimpinan Dewas KPK berlatar belakang Hakim itu mengingatkan, seorang saksi perkara korupsi bisa saja menjadi tersangka hingga terdakwa. Karena itu, Pimpinan KPK seharusnya memahami batasan-batasn tersebut.
"Tetap harus hati-hati juga, karena bisa aja saksi tersebut menjadi terdakwa," ucapnya.
Meski demikian, Dewas KPK belum memutuskan lebih lanjut terkait dugaan pertemuan Johanis Tanak tersebut. Gusrizal menyatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Akan kami bicarakan dengan Dewas yang lain tentang hal ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara soal tudingan yang menyasar dirinya diduga bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bank BUMN periode 2020-2024.
Pertemuan itu terjadi saat Johanis menghadiri acara di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Johanis berada pada satu acara yang sama dengan Ngatari. Namun, Johanis mengklaim tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan Pimpinan KPK," klaim Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Sebab, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Dalam acara tersebut, Johanis membahas soal membangun ekosistem bisnis bersih. Ia memastikan, kedatangannya ke acara tersebut tidak seorang diri, melainkan bersama pegawai KPK lainnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, dugaan pelanggaran terjadi bila tidak ada persetujuan dari pimpinan lainnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
