
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus dugaan penghasutan yang menjerat admin akun Instagram AMP, Khariq Anhar. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kasus dugaan penghasutan yang menjerat admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar. Diketahui, Khariq Anhar merupakan mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Terdapat dua perkara yang terdaftar di PN Jaksel dengan nama Khariq Anhar sebagai pemohon. Pertama, dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pihak termohon adalah Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kedua, perkara nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya.
Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro membuka secara resmi sidang praperadilan terhadap Khariq Anhar. Hakim meminta kuasa hukum dari pihak Khariq Anhar untuk menyerahkan surat permohonan.
"Silakan pemohon menyerahkan surat permohonan," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat memimpin sidang, Senin (13/10).
Namun, pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut. Hakim Tunggal PN Jaksel sempat menunggu kehadiran pihak termohon sampai dengan pukul 11.00 WIB.
"Panggilan termohon sudah kita jalankan, sampai jam 11 kita tunggu," ucap Hakim.
Karena ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Metro Jaya, sidang praperadilan terhadap Khariq Anhar tersebut ditunda sampai dengan Senin (20/10) pekan depan.
"Kita lanjut tanggal 20, kalau tidak hadir juga tetap kita lanjutkan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Khariq Anhar, Ma'ruf Bajamal menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Metro Jaya. Ia meminta ketegasan Hakim agar pihak termohon hadir ke ruang sidang.
"Kami meminta untuk agar Yang Mulia memerintahkan para termohon untuk hadir ke persidangan," ucap Ma'ruf.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) itu juga meminta hakim menjelaskan mekanisme persidangan. Mengingat, pemohon Khariq melayangkan dua permohonan praperadilan.
"Kami berharap agar persidangan ini juga jelas mekanismenya, karena ada dua pernohonan, terkait perkara umum dan perkara sibernya. Jadi ada dua permohonan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf meminta ketegasan Hakim untuk bisa melanjutkan persidangan berikutnya, jika pihak termohon tetap mangkir pada sidang lanjutan yang diagendakan, Senin (20/10) mendatang.
"Kami meminta ketegasan, agar pihak termohon yang melakukan upaya paksa terhadap klien kami. Sehingga apabila tidak hadir maka sidang harus dijalankan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap seorang aktivis mahasiswa sekaligus pegiat media sosial Khariq di Terminal I Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap saat hendak pergi ke Pekanbaru, Riau.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
