
Eks Dirut PT ASABRI Adam Rachmat Damiri, lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun penjara. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT ASABRI.
Kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, menyatakan langkah ini ditempuh karena pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang dianggap penting untuk memperbaiki putusan.
Ia menyebut, terdapat dugaan kekeliruan pada putusan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Adam Damiri.
“Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat, yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri,” kata Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Ia menjelaskan, kesalahan hakim terletak pada penggabungan kerugian keuangan negara dari dua periode kepemimpinan berbeda di tubuh ASABRI, yakni periode 2012–2016 di bawah Adam Damiri dan periode 2016–2020 di bawah Sonny Widjaja.
Dalam putusannya, hakim menyebut Adam Damiri merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau (total loss) hanya sekitar Rp 2,6 triliun, itu pun sahamnya masih ada dan bisa dijual kembali. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujar Deolipa.
Ia menambahkan, kerugian yang dituduhkan kepada Adam tidak sepenuhnya benar karena sebagian saham yang dipermasalahkan masih memberikan keuntungan ketika dilepas. “Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung pas dijual,” tegasnya.
Deolipa menyinggung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tertanggal 29 Agustus 2025.
Nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru adalah Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum), Sonny Widjaja (Dirut 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).
Ia menuturkan, pengajuan PK ini bukan sekadar upaya membela kliennya, melainkan memperjuangkan keadilan dalam rangka menghindari kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk di masa mendatang.
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
