
Eks Dirut PT ASABRI Adam Rachmat Damiri, lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun penjara. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT ASABRI.
Kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, menyatakan langkah ini ditempuh karena pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang dianggap penting untuk memperbaiki putusan.
Ia menyebut, terdapat dugaan kekeliruan pada putusan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Adam Damiri.
“Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat, yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri,” kata Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Ia menjelaskan, kesalahan hakim terletak pada penggabungan kerugian keuangan negara dari dua periode kepemimpinan berbeda di tubuh ASABRI, yakni periode 2012–2016 di bawah Adam Damiri dan periode 2016–2020 di bawah Sonny Widjaja.
Dalam putusannya, hakim menyebut Adam Damiri merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau (total loss) hanya sekitar Rp 2,6 triliun, itu pun sahamnya masih ada dan bisa dijual kembali. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujar Deolipa.
Ia menambahkan, kerugian yang dituduhkan kepada Adam tidak sepenuhnya benar karena sebagian saham yang dipermasalahkan masih memberikan keuntungan ketika dilepas. “Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung pas dijual,” tegasnya.
Deolipa menyinggung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tertanggal 29 Agustus 2025.
Nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru adalah Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum), Sonny Widjaja (Dirut 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).
Ia menuturkan, pengajuan PK ini bukan sekadar upaya membela kliennya, melainkan memperjuangkan keadilan dalam rangka menghindari kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk di masa mendatang.
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” pungkasnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
