
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jon Mathias, pengacara Ammar Zoni mengungkapkan dugaan pelanggaran terjadi saat kliennya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada tahun 2025 lalu.
Menurut Jon Mathias, proses pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. Proses pemindahan tersebut dinilai cacat secara hukum.
"Waktu prosedur yang dulu pemindahan pertama itu tidak ada asesmen, kemudian tidak ada semacam rapat ya, semacam keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas/Rutan," ungkap Jon Mathias.
Menurut Jon Mathias, seorang narapidana akan digolongkan sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau tidak harus ditentukan berdasarkan penilaian lewat TPP. Dalam kasus Ammar Zoni, sidang TPP disebut tidak pernah terjadi.
"Kalau orang dikategorikan status high risk itu harus ada semacam sidang gitu, sidang TPP. Kemudian ada juga ya ibaratnya dasar dia dipindahkan karena mengancam keamanan negara. Nah, Ammar ini bisa ngancam apa? Nggak mungkin," paparnya.
Selain itu, berdasarkan aturan yang benar, menurut pengacara Ammar Zoni, harus ada surat pemberitahuan pemindahan ke Lapas Nusakambangan yang disampaikan kepada keluarga atau pengacaranya sebelum eksekusi dilakukan.
"Kemudian harus ada surat, ini nggak ada. Jangan dipindah pindah aja nggak ada surat keputusan pegangan ke keluarga ke PH, itu nggak ada sekali," ungkapnya.
Jon Mathias blak-blakan menyatakan bahwa Ammar Zoni digolongkan sebagai narapidana dengan tingkat risiko high risk tidak tepat karena peredaran narkotika di dalam Lapas sudah terjadi jauh sebelum Ammar Zoni masuk ke Salemba.
"Nah, ada juga keterlibatan petugas, kan sudah jelas ada bukti transfer rekening," ungkap Jon Mathias.
Pengacara Ammar Zoni menolak keras apabila kliennya akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat selesai. Pasalnya, hal itu dianggap tidak tepat.
Pengacara Ammar Zoni menaruh harapan besar agar Presiden Prabowo Subianto dapat menerima permohonan amnesti atau abolisi terhadap kliennya.
"Keanehan lainnya, peristiwanya di Januari 2025, masak keputusan high risk bulan Oktober 2025," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022