Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 02.31 WIB

Ini Alasan ICW Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Secara Bersamaan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesian Corruption Watch Wana Alamsyah (kanan) saat memaparkan hasil pemantauan tentang tren penanganan korupsi. (Istimewa)

JawaPos.com-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR RI dan Pemerintah agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara bersamaan. 

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menilai, kedua RUU tersebut saling berkaitan erat sehingga tidak boleh dipisahkan pembahasannya.

RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus dibahas beriringan. Kalau dipisah, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan yang menyebabkan ketidakpastian hukum,” kata Wana dalam keterangannya, Rabu (10/9).

Wana mengingatkan, komitmen pembahasan RUU Perampasan Aset sudah berulang kali disampaikan Presiden Prabowo maupun pimpinan DPR, termasuk saat kampanye dan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu. Namun, hingga kini pembahasannya masih tertunda dengan alasan menunggu rampungnya RKUHAP.

“Padahal, sejak lama publik mendesak agar pembahasan tidak ditunda-tunda lagi. Kalau menunggu RKUHAP selesai, justru akan memperpanjang ketidakpastian,” ujarnya.

Menurut Wana, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan RUU Perampasan Aset kerap tersisih dari prioritas politik. Ia menyebut, meski sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023, hingga Pemilu 2024 pembahasan RUU ini tidak kunjung dilakukan.

“Baru pada 2025 RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas, itu pun setelah melalui proses tarik-ulur. Jangan sampai tahun ini pun kembali diabaikan,” tegasnya.

Ia menilai, DPR memiliki kewajiban moral dan politik untuk membahas RUU Perampasan Aset secara terbuka, transparan, dan partisipatif. Wana menegaskan, pembahasan tidak boleh terburu-buru hanya untuk mengejar target, tetapi juga tidak boleh berlarut-larut.

“Kalau prosesnya serampangan, dikhawatirkan RUU Perampasan Aset justru hanya menguntungkan elit tertentu dan kehilangan esensi utamanya, yaitu pemulihan aset hasil tindak pidana,” ucapnya.

Wana menekankan pentingnya memastikan sinkronisasi aturan antara RUU Perampasan Aset dengan RKUHAP. Menurutnya, ada sejumlah isu substansial yang saling bersinggungan, seperti kewenangan aparat penegak hukum, status aset hasil tindak pidana, mekanisme penyitaan, hingga sistem pembuktian.

“Kalau dua RUU ini tidak dibahas bersamaan, besar kemungkinan nanti terjadi konflik norma yang membingungkan aparat maupun masyarakat,” jelas Wana.

Wana juga menyoroti isu-isu penting yang harus mendapat perhatian DPR dalam pembahasan, di antaranya pengaturan mengenai unexplained wealth, ambang batas aset yang bisa dirampas, mekanisme upaya paksa, serta pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

“RUU Perampasan Aset memang bukan soal pemidanaan pelaku, tetapi menyangkut hak kepemilikan seseorang. Karena itu harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara,” tuturnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore