
Kepala Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. (Sabik/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Agus Andrianto terkait dugaan pemeraaan dan penerimaan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA). Terlebih, kasus itu menjerat delapan pejabat Imigrasi, salah satunya Wakil Menteri (Wamen) Imipas, Silmy Karim.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menekankan keterangan Agus Andrianto dinilai penting untuk menambah titik terang penanganan kasus tersebut.
"Benar, KPK perlu memanggil menteri untuk dimintai keterangan," kata Wana kepada JawaPos.com, Minggu (7/6).
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik. Kasus itu menjadi bukti bahwa lemahnya pengawasan lingkungan Kemenimipas.
"Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi," tegasnya.
Ia menegaskan, kegagalan diduga akibat adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor. Ia mendorong KPK segera memanggil Irjen Kementerian Imipas untuk mendalami dugaan pemerasan tersebut.
"KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat," ujarnya.
Selain itu, kasus ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa.
Sebab, pola umum pemerasan dalam birokrasi kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin, mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
