Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 23.14 WIB

Sengketa Merek Denza Berlanjut, BYD Siapkah Langkah Hukum Lanjutan untuk Mobil Listrik Premium

stan pameran BYD dan Denza di PEVS 2025. (Agfi Sagittian/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sengketa merk Denza antara BYD Company Limited dengan PT Worcas Nusantara Abadi terus berlanjut. Pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan, BYD menilai sengketa kepemilikan merek itu belum sepenuhnya tuntas. Langkah selanjutnya tengah disiapkan perusahaan kendaraan listrik asal Tiongkok itu. 

Dalam putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari BYD terhadap PT Worcas Nusantara Indonesia. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum pembayaran biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000," ujar majelis hakim dalan salinan putusannya. 

Majelis Hakim dengan Ketua Bestji Siske Manoe memutuskan menolah gugatan itu berdasarkan lebih dari 132 bukti. Menurut majelis hakim, menolak gugatan BYD meski mengklaim telah mendaftarkan merek ke 100 negara lebih, karena pendaftaran di berbagai negara tersebut tidak secara otomatis membuat merek tersebut dianggap dikenal, diakui, atau mendapat perlindungan hukum di Indonesia. 

"Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum," ujarnya. 

Sementara itu, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia. Luther menegaskan, kasus kepemilikan brand nama Denza belum sepenuhnya selesai. ”Kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain,” ujar Luther.

Selanjutnya, Luther mengatakan bahwa BYD masih akan melakukan langkah-langkah lain setelah gugatannya ditolak. ”Belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” tegas Luther.

Jawa Pos mencoba menghubungi PT Worcas Nusantara Abadi yang memenangkan gugatan tersebut. Namun, nomor telepon yang diambil dari situs resmi PT Worcas itu tidak merespons. Telepon dan pesan singkat tidak dijawab. 

Diketahui, Denza merupakan merek mobil premium di jajaran mobil listrik BYD. Merek ini muncul sejak 2024 di sejumlah pameran otomotif. BYD mulai mengajukan paten dan brand Denza pada Agustus 2024 

Sedangkan, dalam laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033. (idr/agf)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore