stan pameran BYD dan Denza di PEVS 2025. (Agfi Sagittian/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sengketa merk Denza antara BYD Company Limited dengan PT Worcas Nusantara Abadi terus berlanjut. Pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan, BYD menilai sengketa kepemilikan merek itu belum sepenuhnya tuntas. Langkah selanjutnya tengah disiapkan perusahaan kendaraan listrik asal Tiongkok itu.
Dalam putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari BYD terhadap PT Worcas Nusantara Indonesia. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum pembayaran biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000," ujar majelis hakim dalan salinan putusannya.
Majelis Hakim dengan Ketua Bestji Siske Manoe memutuskan menolah gugatan itu berdasarkan lebih dari 132 bukti. Menurut majelis hakim, menolak gugatan BYD meski mengklaim telah mendaftarkan merek ke 100 negara lebih, karena pendaftaran di berbagai negara tersebut tidak secara otomatis membuat merek tersebut dianggap dikenal, diakui, atau mendapat perlindungan hukum di Indonesia.
"Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia. Luther menegaskan, kasus kepemilikan brand nama Denza belum sepenuhnya selesai. ”Kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain,” ujar Luther.
Selanjutnya, Luther mengatakan bahwa BYD masih akan melakukan langkah-langkah lain setelah gugatannya ditolak. ”Belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” tegas Luther.
Jawa Pos mencoba menghubungi PT Worcas Nusantara Abadi yang memenangkan gugatan tersebut. Namun, nomor telepon yang diambil dari situs resmi PT Worcas itu tidak merespons. Telepon dan pesan singkat tidak dijawab.
Diketahui, Denza merupakan merek mobil premium di jajaran mobil listrik BYD. Merek ini muncul sejak 2024 di sejumlah pameran otomotif. BYD mulai mengajukan paten dan brand Denza pada Agustus 2024
Sedangkan, dalam laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033. (idr/agf)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
