Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 17.26 WIB

Marcella Santoso Bentuk Tim Yuridis Urus Hukum, Tim Non-Yuridis Kondisikan Persepsi Masyarakat

Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung) - Image

Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)

JawaPos.com - Kejagung menemukan kasus perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara yang ditangani Marcella Santoso. Terdapat sejumlah modus yang dilakukan Marcella.

Pertama, memberikan suap terhadap hakim. Kedua, berupaya mengondisikan persepsi negatif terhadap penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa.

Terdapat dua tim yang dibentuk Marcella untuk melakukan upaya itu, yakni tim yuridis dan tim non-yuridis. Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar karena tergabung dalam tim non-yuridis yang memberitakan konten-konten negatif terhadap penegakan hukum tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tian merupakan perbuatan personal. "Yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan bersama-sama dengan JS dan MS. Itu yang harus kita pahami bersama," paparnya.

Disebutkan bahwa Marcella sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Pertama dalam perkara dugaan suap dan atau gratifikasi. Dan, kedua dalam perkara perintangan terhadap penyidikan maupun penuntutan. 

"Dalam penanganan perkara terhadap perkara korporasi bahwa MS membentuk tim yuridis bertugas mewakili korporasi dalam persidangan. Jadi, yang melakukan penandatanganan-penandatangan terkait dengan proses persidangan itu dilakukan oleh tim yuridis," urainya.

Sedangkan tim nonyuridis bertugas melakukan teknik-teknik yang bersifat di luar hukum. Hal itu dilakukan bersama Junaidi, Marcella dan Tian.

Seperti tim social engineering bagaimana membentuk opini publik. "Tadi, Pak Direktur Penyidikan sudah menyampaikan melakukan demonstrasi, membuat seminar-seminar, membuat konten-konten yang semuanya direkayasa sedemikian rupa untuk membentuk opini publik supaya opini publik negatif terhadap kinerja institusi ini dalam penanganan perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore