
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menuntaskan sidang etik AKBP Bintoro pada pada Jumat malam (7/2). Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkap informasi tersebut kepada awak media. ”Satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B (Bintoro), PTDH dia. Jadi, kena PTDH,” tegas Anam.
Sebelumnya AKP Z sudah lebih dulu mendengar putusan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya tersebut. Serupa dengan Bintoro, Z juga kena sanksi PTDH. Keduanya dipecat dari kepolisian karena telah berbuat salah.
Kesalahan Bintoro dan Z adalah menyalahgunakan wewenang mereka saat bertugas di Polres Metro Jaksel. Persisnya ketika mereka menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jaksel menetapkan Arif Nugroho sebagai tersangka. Saat Bintoro masih bertugas di Polres Metro Jaksel, penanganan kasus yang menyeret anak bos prodia itu sempat mandek dengan berbagai alasan.
Penanganan kasusnya kembali berjalan sampai dilimpahkan kepada kejaksaan setelah Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo Galesung. Namun demikian Gogo juga terseret dalam dugaan pelanggaran etik.
Bersama mantan personel Polres Metro Jaksel lainnya, Ipda ND, Gogo kena sanksi demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) 20 hari, dan demosi delapan tahun tidak diperbolehkan bertugas di bagian reserse.
”Satunya AKP M masih proses sidang, masih pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya masih banyak 16 orang. Ini masih cukup lama,” terang Anam.
Secara keseluruhan ada lima polisi yang menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya. Anam memantau seluruh persidangan mereka. Menurut dia, sidang itu berlangsung dengan baik. Rangkaian peristiwa, konstruksi dugaan pelanggaran, serta peran masing-masing pihak terungkap jelas.
”Jadi, memang, konstruksi peristiwanya diurai sedemikian rupa. Siapa yang ngasih duit ke siapa dan lain sebagainya. Makanya ada putusan PTDH. Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari empat terduga pelanggar yang sudah PTDH dua dan dua lainnya demosi delapan tahun,” beber Anam.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
