Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 15.58 WIB

Susul Harvey Moeis, Besok Giliran Crazy Rich PIK Helena Lim Disidang Perdana Kasus Korupsi Timah  

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Helena Lim berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Helena Lim berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JawaPos.com – Selebgram Helena Lim segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Dalam perkara ini, rekan Helena, Harvey Moeis sudah menjalani sidang lebih dulu.

"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu 21 Agustus 2024," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (20/8).

Penetapan jadwal sidang ini hanya untuk Helena. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam penjadwalan. "Iya baru Helena yang ada penetapannya," jelas Harli.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey sendiri saat ini dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini. Harvey diduga menyerahkan uang kepada pimpinan PT Timah melalui Helena Lim.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore