Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Oktober 2023 | 03.29 WIB

Anak Politikus PKB Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Cak Imin Pastikan Tak Berpihak ke Pelaku

 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

 
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sudah mendapat laporan, soal peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pemuda berinisial R terhadap Dini Sera Afrianti, 29, di Surabaya, hingga tewas, beberapa hari lalu. R merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
 
Cak Imin mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Bakal cawapres pendamping Anies Baswedan itu pun menegaskan, partainya tidak akan berpihak pada terduga pelaku.
 
"Saya turut prihatin, sedih, dan tentu saja saya berpihak pada korban. Kami tidak akan berpihak pada pelaku,” kata Cak Imin kepada wartawan, Jumat (6/10). 
 
Cak Imin mengajak semua pihak turut berempati dan membantu korban. Ia pun memastikan, PKB akan mengawal perkara ini, agar pihak korban mendapat hak-hak hukum selama kasus tersebut berjalan.
 
 
"Mari kita bantu supaya korban dan keluarganya sabar, tabah, segera diproses secara hukum. Kami mem-back up penuh keluarganya supaya mendapatkan hak-hak hukumnya," tegas Cak Imin.
 
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Andien atau Dini Sera, 29, hingga tewas setelah karaoke di Blackhole Lenmarc. Tersangka dihadirkan di depan publik di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
 
 
Saat digelandang keluar dari tahanan ke ruang press conference di Mapolrestabes Surabaya, Ronald Tannur tampak menundukkan kepala yang kusut.
 
Selama pemaparan kronologis oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, Ronald tak berhenti menahan air matanya. Pundaknya berkali-kali terlihat terangkat karena tembok pertahanan air matanya runtuh.
 
Ronald menangis meneteskan air mata. Tangannya yang diborgol tidak bisa mengusap air matanya.
 
Pasma menuturkan, pihaknya masih belum bisa memaparkan apa motif Ronald menganiaya Dini Sera hingga meregang nyawa.
 
”Ronald dijerat pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selama 20 hari ke depan, kami akan menahan sementara di Mapolrestabes Surabaya sebelum berkas penyidikan P-21,” pungkas Pasma.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore