
TANTANGAN EMOSI: Wulan Guritno mengatakan bahwa tugasnya yang paling membutuhkan skill adalah mendalami pergulatan batin Ambar alias Mawar, perannya di Open BO. Ambar harus bisa mencari nafkah sambil merahasiakan hal tidak mengenakkan dari putrinya. (Imam
JawaPos.com – Melalui manajernya, Bucie Lee, Wulan Guritno akhirnya buka suara seputar keterlibatannya dalam kasus promosi situs judi online. Dia mengaku terjebak dan tidak mengetahui bahwa endorse yang diterimanya tiga tahun lalu itu merupakan situs judi.
”Mbak Wulan kaget dan merasa terpojok dengan pemberitaan saat ini,” kata Bucie dalam keterangan resminya kemarin (5/9). ”Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi itu adalah game online,” sambungnya.
Apalagi, lanjut dia, situs tersebut juga dipromosikan selebriti lainnya sehingga bintang film Jakarta vs Everybody itu tidak menaruh curiga. Bucie tidak terima dengan tuduhan negatif yang dilayangkan publik kepada artisnya.
Dia juga tidak menyangka persoalan yang terjadi pada 2020 kembali mencuat. Bahkan baru dipermasalahkan hingga ke jalur hukum sekarang. Pihaknya mempertanyakan sosok yang membuat masalah itu kembali diperbincangkan. ”Konten tersebut kan sudah lama. Kok sekarang mencuat lagi? Siapa yang menyebarkan konten itu sehingga sekarang menjadi perhatian orang lagi?” kata Bucie.
Sementara itu, Ketua Lawyer Muslim Indonesia Zainul Arifin menuturkan, sebagai salah satu pelapor artis yang mempromosikan judi online, pihaknya mengharapkan segera ada pemanggilan. Artis dan influencer perlu diklarifikasi agar bisa menjelaskan keterlibatannya. ”Dalam diskusi dengan penyidik itu, kami bahas soal apakah ini game online atau judi online,” ujarnya kemarin.
Lantaran para artis dan influencer itu mengaku hanya mengetahui game online, mereka merasa tidak mempromosikan judi online. ”Padahal, game online ini di dalamnya ada judi,” lanjut dia.
Zainul mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan barang bukti sejumlah video dan data terkait promosi judi online artis dan influencer. Dalam salah satu temuannya, artis WG dua kali mempromosikan judi online. ”Kami data dua kali itu,” ungkapnya.
Menurut dia, ada belasan artis dangdut, komedian, hingga influencer yang mempromosikan judi. Namun, rata-rata mempromosikan hanya satu kali. ”Diduga, mereka menerima bayaran minimal Rp 10 juta,” terangnya.
Namun, menurut dia, ada beberapa artis yang bisa jadi menerima di atas jumlah tersebut untuk mempromosikannya. ”Tentunya ini dibahas apakah masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak,” kata Zainul.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap artis dan influencer, termasuk artis berinisial WG, akan dilaksanakan pekan ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi sekaligus memberikan warning agar tidak ada lagi yang mempromosikan judi online. Kemenkominfo dan Polri kini juga bekerja sama untuk memberantas judi online. (idr/shf/c7/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022