Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 23.23 WIB

Pembunuh Mahasiswa UI Ngaku Pernah Mimpi Dibunuh Korban dan Disaksikan Orang Banyak

Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan terhadap juniornya di UI, Muhammad Naufal Zidan. - Image

Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan terhadap juniornya di UI, Muhammad Naufal Zidan.

JawaPos.com - Pembunuh Muhammad Naufal Zidan, Altafasalya Ardnika Basya mengaku merupakan seseorang yang meyakini bahwa mimpi berimplikasi pada kehidupan nyata. Usai membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI) itu, ia mengaku bermimpi ditangkap polisi.

"Saya percaya sama mimpi, mimpi itu pertanda. Beberapa waktu lalu saya pernah mimpi ditangkep," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8) kemarin.
 
Altaf juga mengaku pernah bermimpi bahwa dirinya dibunuh oleh korban usai kejadian berdarah di indekos Naufal Zidan itu.
 
 
"Pernah mimpi dibunuh sama korban dan disaksikan banyak orang," pungkasnya.
 
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
 
Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
 
 
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
 
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dengan nama Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu 3 jam.
 
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
 
 
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore