
Polres Temanggung menggelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa.
JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan kritikan pedas atas perlakuan berlebihan terhadap anak di bawah umur berinisial R yang merupakan pelaku pembakaran kelas di sekolah SMP 2, Temanggung, Jawa Tengah.
KPAI menilai langkah Polres Temanggung dengan menghadirkan R yang masih di bawah umur dengan menutup kepalanya dan dikawal oleh petugas dengan senjata ke publik merupakan tindakan yang mencederai hak sekaligus kepentingan anak.
"Kami prihatin ya dengan proses hukum yang menampilkan anak secara langsung ke publik. Anak berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang memperoleh perlindungan khusus. Artinya perlindungan identitas, memperlakukan dia dengan manusiawi, dan pemenuhan hak-hak anak yang dimandatkan oleh UU, bahkan di UUD kita mencantumkan hal itu," kata Dian Sasmita, salah satu Komisioner KPAI kepada JawaPos.com, Senin (3/7).
Komisinoner KPAI yang berfokus menangani masalah anak yang berhadapan dengan hukum ini mengatakan, anak di bawah umur yang terjerat permasalahan hukum, ada aturan khusus yang mengaturnya. Anak yang bermasalah dengan hukum harus mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Itu adalah hukum acaranya untuk kasus hukum dengan pelaku anak, bukan menggunakan KUHAP," tegas Dian Sasmita.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan mengacu pada SPPA ini, terdapat beberapa kekhususan perlakukan anak yang bermasalah dengan hukum. Anak tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa tersandung permasalahan hukum.
"Misalnya ketika anak berkonflik dengan hukum melibatkan PK Bapas, petugas kemasyarakatan dari Bapas dan melibatkan pekerja sosial. Apakah mereka sudah dilibatkan? Pelibatan profesi profesi tersebut tidak sebatas melibatkan saja, tapi menjadi implementasi dari prinsip keadilan restorative, keadilan yang memulihkan," paparnya.
Dian Sasmita juga mengungkapkan,di dalam SPPA sendiri tidak mengenal aturan hukum yang bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku anak. Justru yang dikenal adalah bagaimana proses pemulihannya.
"Ada bagian dari sisi sisi anak yang perlu dipulihkan. Sisi sosialnya, sisi perilakunya," beber Dian Sasmita.
Dia mewanti-wanti, apapun permasalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak, hak-hak anak harus tetap dipenuhi."Seorang anak layak diperlakukan secara manusiawi. Dengan menampilkan seperti itu, menyakitkan sekali," paparnya.
Diketahui, seorang siswa berinisial R yang masih di bawah umur melakukan aksi tidak terpuji membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya sendiri, SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6) dini hari.
Apa yang dilakukan R tentu ada alasannya. Anak yang baru berusia 13 tahun tersebut nekat membakar beberapa kelas sekolah lantaran merasa sakit hati kerap di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hatinya bertambah lantaran pihak guru dianggap kurang memperhatikan aksi biadab teman-temannya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
