JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendorong Polri memprioritaskan penyelidikan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Apalagi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada aspek hukum pidana dalam polemik tersebut.
"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (30/6).
Arsul menilai, perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana. Ia menduga, terdapat tindakan penodaan agama dalam sikap Panji Gumilang.
"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," tegas Arsul.
Meski demikian, Arsul memahami penanganan kasus seperti polemik Al-Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta. Oleh karena itu, ia menyarankan Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
"PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya," ucap Arsul.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, unsur dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sangat jelas. Mahfud memastikan, dugaan tindak pidana itu akan tindaklanjuti oleh Polri.
"Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal nanti diklarifikasi, nanti di dalam pemanggilan maupun pemeriksaan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).
Temuan adanya dugaan tindak pidana
merupakan satu dari tiga masalah yang diduga dilakukan oleh Ponpes tersebut. Dua lainnya terkait administrasi serta ketertiban sosial dan keamanan.
Mantan Ketua MK ini memastikan, terkait temuan dugaan tindak pidana, ia memastikan Polri akan turun tangan secara langsung untuk menanganinya. Namun, Mahfud belum mau menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang ditemukan dalam laporan investigasi tim Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, Polri akan melakukan tindakan hukum dari semua laporan yang masuk. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diidentifikasi.
"Ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk Kemenko Polhukam dan kesimpulan dari beberapa penelitian nanti akan, dan juga nanti ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan melakukan tindakan dari semua pintu yg masuk laporan pelanggaran pidananya," pungkas Mahfud.