
Komika Pandji Pragiwaksono saat diwawancarai oleh awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komika Pandji Pragiwaksono selesai melakukan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/2). Dia menegaskan bahwa dirinya menjalani setiap proses hukum tersebut pada posisi merasa tidak melakukan penistaan agama. Termasuk dalam pertunjukkan Mens Rea yang juga ditayangkan pada platform Netflix.
Pandji memastikan bahwa dirinya sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh polisi kepada dirinya. Pertanyaan tersebut menyangkut pertunjukkan mens rea, khususnya yang berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh pelapor dalam 5 laporan kepolisian di Polda Metro Jaya. Salah satunya terkait peninstaan agama.
”Saya menjalani prosesnya, saya mencoba untuk menjawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin,” kata dia kepada awak media.
Secara tegas, Pandji menyatakan bahwa dalam pertunjukan Mens Rea, dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama. Mens Rea adalah pertunjukan stand up comedy yang dirancang oleh Pandji untuk membuat penonton tertawa. Namun demikian, dia tidak merasa materi yang dibawakan dalam pertunjukan tersebut mengandung unsur penistaan agama.
”Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi berjalan cukup lancar, pertanyaannya terjawab dan kami ikuti prosesnya saja,” ucap Pandji.
Salah seorang pendiri komunitas Stand Up Comedy Indonesia itu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum tersebut. Mulai awal sampai akhir. Termasuk diantaranya klarifikasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya hari ini. Menurut dia, klarifikasi yang berlangsung sejak siang sampai malam hari tersebut berjalan lancar.
”Pokoknya saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah. Tapi, berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Haris Azhar selaku penasihat hukum Pandji menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang digunakan oleh pelapor untuk melaporkan kliennya kepada polisi. Yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243. Seluruhnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
”Jadi, polisi menyampaikan 4 pasal itu. Yang dicoba diklarifikasi kepada Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” ungkap dia.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
