
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para tersangka kasus dugaan pemberi suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dikutip dari ANTARA.
"Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara pemberi suap walikota Bandung atas nama Sony Setiadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/6) kemarin.
Ali juga memastikan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
Pihak KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Juni 2023.
Baca Juga: Rekayasa Foto Pembakaran, Narasikan Ratusan Kader PAN Mundur
Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).
Baca Juga: Kadaker Madinah Titip Doa kepada Jemaah Haji Indonesia yang Masuk Raudah
Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Baca Juga: JCI Hong Kong gelar KTT Bisnis ASPAC di Jakarta
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Harusnya Indonesia bisa Mencetak Gol saat Melawan Palestina
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
