
Doni Salmanan tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Doni Salmanan hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni juga diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uan
JawaPos.com - Kuasa hukum Doni Salmanan, yakni Ikbar Firdaus mengaku kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri. Penangguhan penahanan diajukan, usai crazy rich asal Bandung tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim, terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
"Untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," ujar Ikbar kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ikbar mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kata dia, kliennya juga akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Sudah diajukan. Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi yang mana Dirsiber Polri akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," katanya.
Sementara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengaku pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Doni Salmanan.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penangguhan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot.
Gatot menambahkan, pihaknya juga akan memberikan informasi lebih lanjut, jika dirinya sudah mendapatkan salinan surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalau pun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022