
Doni Salmanan tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Doni Salmanan hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni juga diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uan
JawaPos.com - Kuasa hukum Doni Salmanan, yakni Ikbar Firdaus mengaku kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri. Penangguhan penahanan diajukan, usai crazy rich asal Bandung tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim, terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
"Untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," ujar Ikbar kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ikbar mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kata dia, kliennya juga akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Sudah diajukan. Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi yang mana Dirsiber Polri akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," katanya.
Sementara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengaku pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Doni Salmanan.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penangguhan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot.
Gatot menambahkan, pihaknya juga akan memberikan informasi lebih lanjut, jika dirinya sudah mendapatkan salinan surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalau pun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
