Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 06.05 WIB

Tidak Ada Hal Mendesak, Pengadilan Tolak Penangguhan Penahanan 3 Terdakwa Pengeroyokan di Bekasi

Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan pengeroyokan bernama Nyumarno dan dua orang lainnya.

Hakim menilai tidak ada alasan mendesak untuk menangguhkan penahanan para terdakwa. Sehingga, para terdakwa tetap berada dalam penahanan selama proses peradilan berlangsung.

"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (20/8).

Sementara, Pengacara Korban, Dani Bahdani menghormati seluruh keputusan majelis hakim. Pihak korban menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan.

"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Dani.

Dia menilai keputusan pengadilan sudah tepat. Sebab, penangguhan penahanan akan membuat penghitungan masa penahanan menjadi tidak jelas.

Pasalnya tahanan rumah maupun tahanan kota memiliki hitungan 1/3 dan 1/5 dari masa tahanan.

"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder.  Bagaimana hitungan status tahanannya?" ujarnya.

Sementara, terkait dengan dalih terdakwa yang tidak berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi, materi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore