
BERJUANG DARI LUAR: Febri Diansyah saat mengumumkan melepas jabatan sebagai juru bicara KPK (26/12/2019). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK untuk bisa mencari 8 orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Fakta tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Kota Tanjungbalai.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10), Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada membenarkan kalau Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan di KPK.
"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," kata Febri dalam cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya, Kamis (7/10).
Pegiat antikorupsi ini meminta jajaran Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik yang menimpa setiap insan KPK. "Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," pinta Febri.
Sebab sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa. Dia menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan adanya orang kepercayaan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ucap Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (6/10).
Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Pelaporan itu pun trlah diputus, Robin terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," cetus Haris.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK. "Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," pungkas Albertina.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022