
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubunga
JawaPos.com - Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada tersangka penista agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Atas perbuatannya itu, Napoleon berpotensi mendapat tambahan hukuman 7 tahun penjara.
"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).
Andi mengatakan, saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan ini. Setelah itu, akan dikirim ke Kejaksaan.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP. Kalau kita lihat Pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan, saat ini Napoleon baru menjalani penahanan untuk kasus suap red notice Djoko Tjandra dengan vonis 4 tahun penjara. Selanjutnya Napoleon masih menjadi tersangka kasus penganiayaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang sudah dia jalani (kasus suap) ini kan proses kasasi. Tapi tentu yang ini (penganiayaan) juga tetap jalan. Kita tunggu saja apa vonis hakim, ini kan menjadi akumulasi terhadap hukuman yang bersangkutan," pungkas Andi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022