Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2026 | 21.00 WIB

Penasihat Hukum Erick Soedjasa Klarifikasi Penangkapan oleh Bareskrim Polri di Bandara Juanda

Penasihat hukum Erick Soedjasa, Irjen Pol (Purn) Hapsoro Wahyu Priyono, menyampaikan keterangann kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (14/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Penasihat hukum Erick Soedjasa, Irjen Pol (Purn) Hapsoro Wahyu Priyono, menyampaikan keterangann kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (14/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Erick Soedjasa kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Senin (14/9), penasihat hukum Erick menyampaikan klarifikasi atas penangkapan kliennya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu pekan lalu (9/9).

Usai menemui penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Hapsoro Wahyu Priyono sebagai penasihat hukum Erick menyampaikan bahwa kliennya sudah lama ingin pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan. Namun, sakit kanker usus yang diderita memaksa Erick menuntaskan pengobatan di Singapura. Dia menyebut, pengobatan berlangsung panjang sejak 2022 lalu. 

“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan,” kata dia kepada awak media. 

Usai menjalani pengobatan di Singapura, Hapsoro menyatakan bahwa kliennya sudah menyatakan keinginan untuk pulang ke Indonesia. Namun, ada beberapa pihak yang memengaruhi kliennya untuk tidak pulang. Alasannya karena aparat penegak hukum bakal langsung melakukan penangkapan. Namun, dia enggan mengungkap pihak-pihak dimaksud. 

“Jadi, saya klarifikasikan bahwa dia sebenarnya niat ingin pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan masalahnya. Bukan bukan karena kabur,” terang dia.

Adapun terkait dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Internasional Juanda lantaran saat itu masih ada larangan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sehingga penerbangan langsung ke Bandara Internasional Juanda. Di lokasi itu pula, aparat mengamankan Erick. 

“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat. Erick masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan kemudian hadir untuk menghadapi proses hukum. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal keputusan kepulangannya adalah untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Hapsoro menyatakan bahwa kliennya tidak berniat melakukan tindak kejahatan sebagaimana disangkakan oleh polisi. Sebab, yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui bahwa uang yang diserahkan kepada dirinya berasal dari hasil perbuatan melawan hukum. Karena itu, tidak hanya meminta maaf kepada pelapor, pihaknya memastikan akan mengembalikan uang tersebut.

“Kalau memang dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, Erick siap untuk mengembalikan. Karena apa? Dalam BAP yang saya tangani sekarang ini, tidak ada unsur-unsur bahwa dia itu masuk dalam struktur pekerjaan itu, dia di luar. Jadi, buktinya hanya mereka dapat fee,” bebernya.

Berdasar keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Erick ditangkap atas dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Erick ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore