
Penasihat hukum Erick Soedjasa, Irjen Pol (Purn) Hapsoro Wahyu Priyono, menyampaikan keterangann kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (14/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Erick Soedjasa kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Senin (14/9), penasihat hukum Erick menyampaikan klarifikasi atas penangkapan kliennya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu pekan lalu (9/9).
Usai menemui penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Hapsoro Wahyu Priyono sebagai penasihat hukum Erick menyampaikan bahwa kliennya sudah lama ingin pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan. Namun, sakit kanker usus yang diderita memaksa Erick menuntaskan pengobatan di Singapura. Dia menyebut, pengobatan berlangsung panjang sejak 2022 lalu.
“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan,” kata dia kepada awak media.
Usai menjalani pengobatan di Singapura, Hapsoro menyatakan bahwa kliennya sudah menyatakan keinginan untuk pulang ke Indonesia. Namun, ada beberapa pihak yang memengaruhi kliennya untuk tidak pulang. Alasannya karena aparat penegak hukum bakal langsung melakukan penangkapan. Namun, dia enggan mengungkap pihak-pihak dimaksud.
“Jadi, saya klarifikasikan bahwa dia sebenarnya niat ingin pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan masalahnya. Bukan bukan karena kabur,” terang dia.
Adapun terkait dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Internasional Juanda lantaran saat itu masih ada larangan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sehingga penerbangan langsung ke Bandara Internasional Juanda. Di lokasi itu pula, aparat mengamankan Erick.
“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat. Erick masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan kemudian hadir untuk menghadapi proses hukum. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal keputusan kepulangannya adalah untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Hapsoro menyatakan bahwa kliennya tidak berniat melakukan tindak kejahatan sebagaimana disangkakan oleh polisi. Sebab, yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui bahwa uang yang diserahkan kepada dirinya berasal dari hasil perbuatan melawan hukum. Karena itu, tidak hanya meminta maaf kepada pelapor, pihaknya memastikan akan mengembalikan uang tersebut.
“Kalau memang dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, Erick siap untuk mengembalikan. Karena apa? Dalam BAP yang saya tangani sekarang ini, tidak ada unsur-unsur bahwa dia itu masuk dalam struktur pekerjaan itu, dia di luar. Jadi, buktinya hanya mereka dapat fee,” bebernya.
Berdasar keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Erick ditangkap atas dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Erick ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022