
Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kemenko Polkam memperbarui data dan informasi terkait dengan penanganan karhutla di beberapa titik di Indonesia. Termasuk proses penegakan hukumnya. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus menggarap kasus hukum di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejauh ini sudah ada 196 tersangka perorangan dan 90 korporasi yang disidik oleh penyidik Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Mohammad Irhamni, data yang dia sampaikan pada Selasa (29/9) merupakan hasil rekap terakhir pada pukul 18.00 WIB kemarin (28/9). Baik untuk proses hukum terhadap kasus perorangan maupun korporasi.
Untuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan perorangan, Irhamni menyebut, sudah ada 245 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Dari ratusan laporan polisi tersebut, sudah ada 163 perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:Pangkas Porsi BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg, Subsidi Energi 2027 Disepakati Rp 261,5 Triliun
”Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka,” kata Irhamni kepada awak media di Jakarta.
Irhamni memastikan, saat ini sudah ada 23 perkara selesai digarap dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, 15 perkara dilimpahkan, dan 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Proses penyelidikan berlangsung di seluruh jajaran polda dan polres.
”Antara lain di Polda Kalimantan Barat, Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Sulawesi Selatan,” bebernya.
Khusus perkara karhutla yang menyeret korporasi, Irhamni menyatakan bahwa saat ini Polri sudah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal terkait dengan perkara tersebut sebanyak 25.384,94 hektare. Seluruhnya terdampak karhutla.
”Dari 96 laporan polisi tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena memang tidak terbukti adanya kebakaran, dan 2 perkara dihentikan dengan SP3,” terang dia.
Meski belum ada tersangka korporasi, Irhamni menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka korporasi di balik karhutla. Polri memastikan, tidak pandang bulu dalam proses hukum terhadap pelaku yang menyebabkan karhutla.
”Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022