Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 00.16 WIB

Kasus Hukum Karhutla, Bareskrim Polri Sudah Tetapkan 196 Tersangka Perorangan dan Sidik 90 Korporasi

Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kemenko Polkam memperbarui data dan informasi terkait dengan penanganan karhutla di beberapa titik di Indonesia. Termasuk proses penegakan hukumnya. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kemenko Polkam memperbarui data dan informasi terkait dengan penanganan karhutla di beberapa titik di Indonesia. Termasuk proses penegakan hukumnya. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus menggarap kasus hukum di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejauh ini sudah ada 196 tersangka perorangan dan 90 korporasi yang disidik oleh penyidik Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Mohammad Irhamni, data yang dia sampaikan pada Selasa (29/9) merupakan hasil rekap terakhir pada pukul 18.00 WIB kemarin (28/9). Baik untuk proses hukum terhadap kasus perorangan maupun korporasi.

Untuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan perorangan, Irhamni menyebut, sudah ada 245 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Dari ratusan laporan polisi tersebut, sudah ada 163 perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

”Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka,” kata Irhamni kepada awak media di Jakarta.

Irhamni memastikan, saat ini sudah ada 23 perkara selesai digarap dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, 15 perkara dilimpahkan, dan 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Proses penyelidikan berlangsung di seluruh jajaran polda dan polres.

”Antara lain di Polda Kalimantan Barat, Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Sulawesi Selatan,” bebernya.

Khusus perkara karhutla yang menyeret korporasi, Irhamni menyatakan bahwa saat ini Polri sudah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal terkait dengan perkara tersebut sebanyak 25.384,94 hektare. Seluruhnya terdampak karhutla.

”Dari 96 laporan polisi tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena memang tidak terbukti adanya kebakaran, dan 2 perkara dihentikan dengan SP3,” terang dia.

Meski belum ada tersangka korporasi, Irhamni menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka korporasi di balik karhutla. Polri memastikan, tidak pandang bulu dalam proses hukum terhadap pelaku yang menyebabkan karhutla.

”Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore