
Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan kelompok fraksi dan diikuti anggota lainnya secara virtual tersebut membahas
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan tetap mengejar sejumlah tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menyusul informasi keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku yang dikabarkan berada di Indonesia.
"Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Dengan berdasarkan bukti yang cukup KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).
Terkait keberadaan Harun Masiku yang berada di dalam negeri ini sempat dilontarkan penyelidik Harun Al Rasyid. Tetapi, Harun Al Rasyid kini dibebastugaakan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Firli menegaskan, pihaknya tetap bekerja mengejar setiap tersangka yang hingga kini masih buron. Dia pun menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Harun Masiku.
"Saya ingin katakan tiga hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku)," klaim Firli.
Oleh karena itu, Firli mengklaim pihaknya tidak lengah dalam mencari keberadaan mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu. Terlebih kerja pemberantasan korupsi dilakukan oleh tim bukan individu.
"Jadi tidak pernah berhenti. Saya harus kasih tahu bahwa penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab bersama. Pimpinan KPK pun begitu, tanggungjawab adalah tanggung jawab bersama. Jadi tidak ada yang bisa bekerja sendiri," ucap Firli menandaskan.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 16 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun delapan bulan penjara. Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
