Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 13.30 WIB

DPO Pembalakan Liar di Kalteng Berhasil Ditangkap

DPO: Bagong setelah berhasil ditangkap jajaran Kemenhut. (Dok. Gakkum Kemenhut) - Image

DPO: Bagong setelah berhasil ditangkap jajaran Kemenhut. (Dok. Gakkum Kemenhut)

JawaPos.com - Tiga bulan menjadi buron, akhirnya LF alias BG berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan.

BG yang diduga sebagai pemodal pembalakan liar (illegal logging) ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan bahwa BG sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan. Dia ditetapkan jadi tersangka karena diduga membiayai pembalakan liar

"Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait. Berikut proses pengungkapan hingga penangkapan buron tersebut," ujar Leonardo Gultom kepada media pada Rabu (9/9).

Pengungkapan Kasus Illegal Logging

Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026. 

Dalam operasi itu tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. 

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore