Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2026 | 17.06 WIB

Emas 30 Gram Raib Dijual untuk Bayar Utang, DPO Pencurian Rumah Kosong Sepatan Ditangkap di Periuk

S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Sepatan. (Istimewa) - Image

S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Sepatan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pelarian S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, resmi berakhir.

Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di tempat persembunyiannya di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

Kasus ini bermula pada 18 Juli 2026, ketika korban, Sri Tanti, meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong bersama keluarga. Saat pulang, korban terkejut mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan area kamar dalam keadaan berantakan.

Satu unit ponsel Vivo Y03T beserta perhiasan emas seberat 30 gram milik korban raib digasak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sepatan.

Peran Eksekutor dan Pengakuan Pelaku

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. S akhirnya ditangkap pada Minggu (23/8) sekitar pukul 00.14 WIB.

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani, Minggu (29/8).

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua pelaku membagi peran. Tersangka ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sementara S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah.

Seluruh emas 30 gram hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan barang haram tersebut dipakai tersangka untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa lengkap dengan kardusnya. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore