
Ilustrasi e-KTP
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kedua terpidana korupsi e-KTP itu yakni, Irman dan Sugiharto.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Sedangkan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dipangkas dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Perkara upaya hukum PK ini diadili oleh Ketua Mejelis Hakim Suhadi, dengan anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni.
Pertimbangan Majelis Hakim tingkat PK mengurangi hukuman keduanya, lantaran Irman dan Sugiharto telah ditetapkan oleh KPK sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tertanggal 12 Juni 2017.
"Terpidana juga bukan pelaku utama dan terpidana telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ucap Andi.
Baca juga: MA Maklumi Sikap KPK Menyesalkan Pemotongan Hukuman Koruptor
Kendati masa hukuman kedua terpidana korupsi itu berkurang, Irman dan Sugiharto tetap dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan. Sementara, Irman dibebankan uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
Namun jumlah itu dikurangi dari uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar USD 300 ribu. Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama lima tahun.
Sementara, Sugiharto tetap dibebankan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.
Dalam putusan ini, terdapat disenting opinion antar majelis hakim PK. Ketua Majelis Hakim Suhadi menyatakan keduanya memiliki peran dalam anggaran proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan Dessenting Opinion (DO), karena terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=KqF-kZ1Er9I
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022