
Ilustrasi e-KTP
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kedua terpidana korupsi e-KTP itu yakni, Irman dan Sugiharto.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Sedangkan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dipangkas dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Perkara upaya hukum PK ini diadili oleh Ketua Mejelis Hakim Suhadi, dengan anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni.
Pertimbangan Majelis Hakim tingkat PK mengurangi hukuman keduanya, lantaran Irman dan Sugiharto telah ditetapkan oleh KPK sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tertanggal 12 Juni 2017.
"Terpidana juga bukan pelaku utama dan terpidana telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ucap Andi.
Baca juga: MA Maklumi Sikap KPK Menyesalkan Pemotongan Hukuman Koruptor
Kendati masa hukuman kedua terpidana korupsi itu berkurang, Irman dan Sugiharto tetap dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan. Sementara, Irman dibebankan uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
Namun jumlah itu dikurangi dari uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar USD 300 ribu. Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama lima tahun.
Sementara, Sugiharto tetap dibebankan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.
Dalam putusan ini, terdapat disenting opinion antar majelis hakim PK. Ketua Majelis Hakim Suhadi menyatakan keduanya memiliki peran dalam anggaran proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan Dessenting Opinion (DO), karena terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=KqF-kZ1Er9I

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
