
Photo
JawaPos.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah tidak perlu melakukan gelar perkara apabila ingin melakukan penggeledahan dan penyitaan barang yang terduga hasil tindak pidana korupsi.
"Menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara itu hanya izin penyadapan. Untuk izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, cukup hanya dengan surat permohonan," ujar Albertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Albertina juga menuturkan, dalam 1x24 Jam Dewan Pengawas akan memproses izin apabila pimpinan KPK ingin melakukan pengledahan ataupun penyitaan barang yang terduga hasil dari korupsi.
"Kemudian untuk izin ini kami dari Dewas menjamin dalam tempo 1x24 jam sesuai dengan ketentuan uu, pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," katanya.
Bahkan, Albertina menjamin untuk pengledahan ataupun penyitaan izin akan dikeluarkan paling lama tiga jam setelah pimpinan KPK memberikan surat ke Dewan Pengawas.
"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar," katanya.
Namun demikian untuk izin penyadapan Albertina Ho belum bisa mengatakannya. Sebab sampai saat ini lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri ini belum melakukan penyadapan.
"Kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam prakteknya. Namun, kami akan memberikan jaminan 1x24 jam pasti bisa," ungkapnya.
Bahkan, menurut Albertina, pihaknya sedang mewacanakan untuk izin dari pimpinan KPK bisa dilakukan dengan online atau ada aplikasinya. Sehingga ini akan sangat efisien dalam membantu pimpinan KPK dalam bekerja.
"Kami juga akan membangun sistem dengan aplikasi. Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
