Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Januari 2020 | 00.40 WIB

KPK: Kasus PAW Fraksi PDIP Tidak Bisa Disimpulkan Kasus Penipuan

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pernyataan mantan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK Yenti Garnasih yang menduga terdapat praktik penipuan dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terlalu dini untuk disimpulkan. KPK bekerja sesuai aturan hukum dan profesionalitas.

"Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian. Penyidik KPK tentu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (20/1).

Ali menyampaikan, dari bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Sehingga tidak serta-merta disimpulkan adanya penipuan dalam kasus tersebut.

"Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan," tegas Ali.

Kendati demikian, kata Ali, KPK tak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam kasus ini. Seperti Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menduga, terdapat modus penipuan yang terjadi saat politikus PDIP Harun Masiku hendak menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti Garnasih, Minggu (19/1) kemarin.

Yenti menyebutkan KPK harus memeriksa rincian kronologi dugaan kasus suap itu, misalnya dengan melihat hasil penyadapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui modus sebenarnya di balik kasus suap tersebut.

"Meski inisiatif dari penyuap, bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras," tukas Yenti.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore