
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (11/9). (ridwan)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali menyinggung nama Khofifah Indarparawangsa. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan tudingan soal pengilangan nama Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu dalam dakwaan.
Hal tersebut diungkapkan Rommy saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidakan Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuataan terdakwa kami uraikan di dakwaan hingga nanti akan dibuka di persidangan," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9)
Febri meminta mantan Anggota DPR RI itu untuk membuktikannya di persidangan. Pasalnya, KPK meyakini, bahwa Rommy diduga menerima uang dari Haris sebagai imbalan atas jasa untuk meloloskan Haris dalam menduduki jabatannya sebagai Kakanwil Jatim.
"Jika ada peran pihak lain menurut terdakwa, silakan dibuka dan dijelaskan di sidang," tegasnya.
Dalam eksepsinya, Rommy menuding Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut serta merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Karena, menurut Rommy hal itu dilihat dari hubungan mertua Haris yang bernama Roziki merupakan Ketua Tim Sukses Pemenangan Khofifah Pilkada Jatim 2018.
Selain Khofifah, Rommy juga menyebut nama K.H Asep Saifuddin Chalim yang dianggap telah merekomendasikan Haris juga hilang dari dakwaan. Kiai Asep sebagai pimpinan tertinggi yang menaungi organisasi guru-guru madrasah, dinilai Romy sangat berkepentingan untuk mengusulkan Haris.
"Dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris adalah Khofifah dan Kiai Asep yang pertama kali mengusulkan Haris," kata Romy saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).
Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022