
Photo
JawaPos.com – Terdakwa kasus perusakan barang bukti Joko Driyono harus ekstrasabar menghadapi sidang yang dijalaninya. Selasa (2/7) sidang mantan Plt ketua umum PSSI tersebut harus kembali ditunda. Lagi-lagi alasannya adalah jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap materi persidangan.
Itu kali kedua sidang Jokdri –sapaan Joko Driyono– ditunda. Agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan. Sebelumnya, yakni pada 27 Juni lalu, sidang dengan agenda yang sama juga batal dilaksanakan. Saat itu alasannya sama, JPU belum merumuskan tuntutan untuk pria asal Ngawi tersebut.
Sidang kemarin sempat molor dari jadwal yang sudah ditetapkan. Awalnya, sidang dijadwalkan pada pukul 15.00. Tapi, terdakwa Jokdri baru datang pukul 15.00 di PN.
Kemudian, setelah magrib, sidang dilaksanakan. Tidak lama berada di ruang sidang, JPU menyatakan belum siap. JPU yang hadir kemarin bukanlah yang biasanya ada di persidangan Jokdri, yakni Sigit Hendradri. Sigit kemarin digantikan JPU baru bernama Ferry Eka Wirya.
Ferry lantas mengaku kepada Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin bahwa pihaknya tidak siap untuk membacakan tuntutan. Mendengar hal tersebut, raut wajah Kartim berubah. Dia lantas menegur JPU yang dianggapnya main-main dengan sidang itu.
’’Pihak majelis hakim mengingatkan soal perkara ini bahwa masa tahanan tidak dapat diperpanjang ke pengadilan tinggi. Kalau tidak bisa selesai saat waktu yang ditetapkan, maka tahanan dilepaskan,’’ tegas Kartim.
Ya, penundaan sidang kemarin memang membuat jadwal sidang berikutnya bakal terganggu. Sebab, masa penahanan Jokdri hanya sampai 24 Juli mendatang. Jika ingin menjatuhkan hukuman, keputusan sidang harus selesai sepuluh hari sebelum masa tahanan habis.
Artinya, pada 14 Juli mendatang, majelis hakim harus segera memutuskan hukuman apa yang diberikan kepada Jokdri. Jika lebih dari itu, mantan Sekjen PSSI tersebut bisa bebas.
Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan besok (4/7). Lantas, pertanyaannya, apakah cukup waktu untuk mengebut sidang buat Jokdri? Masalahnya, masih ada agenda lain seperti pembacaan pleidoi, replik (tanggapan atas pleidoi), dan duplik (tanggapan atas replik) yang harus selesai sebelum 14 Juli.
Melihat hal tersebut, Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri, menegaskan, pihaknya sama sekali tidak diuntungkan dengan penundaan itu. ’’Ini kali kedua ditunda, saya harap ini yang terakhir,’’ katanya.
Kamis (4/7) sidang akan dilangsungkan lebih awal. Yaitu, sesudah salat Duhur. Mustofa sebenarnya tidak mempermasalahkan waktu pelaksanaan sidang. Yang jelas, pihaknya hanya ingin JPU segera membacakan tuntutan untuk kliennya. ’’Karena kami sudah menyiapkan pleidoi. Tinggal menunggu kepastian tuntutan,’’ ungkapnya.
Ketika ditanya soal penundaan sidang, Jokdri banyak diam. Dia menegaskan akan menjalani sidang sesuai dengan aturan dan jadwal. ’’Dijalani dengan baik saja,’’ tuturnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
