Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Desember 2018 | 02.12 WIB

KPK Cegah 5 Orang Terkait Proyek Konstruksi Fiktif Waskita Karya

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Pasca penetapan tersangka terhadap dua pejabat PT Waskita Karya (Persero), penyidik komisi pemberantasan Korupsi mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang kepadapihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. .Adapun, dua dari lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.


"KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12).


Mantan aktivis ICW ini menuturkan, dua tersangka dari 5 orang itu atas nama Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014..


Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau Dirut PT Waskita Beton Precast; Fakih Usman selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan Pitoyo Subandrio selaku mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR.


Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.


Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.


Adapun, kerugian negara mencapai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.


Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.



IPP

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore