
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Seluruh pimpinan KPK kompak menolak kodifikasi UU Pemberantasan Tipikor ke dalam RKUHP.
JawaPos.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang yang memuat pasal-pasal tindak pidana khusus seperti korupsi menuai penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal - pasal tersebut dinilai akan membuat ketidakjelasan penanganan hukum bagi para koruptor.
Bahkan, tidak seharusnya revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikodifikasikan dalam RKHUP.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dengan memasukkan pasal-pasal tipikor ke dalam RKUHP, itu artinya sama saja menganggap tipikor sebagai kejahatan biasa. Dengan kata lain, tidak perlu diberantas dengan cara yang luar biasa.
"Tindak Pidana Korupsi akan kehilangan sifat keluarbiasaannya apabila dimasukkan ke dalam RKHUP," ungkapnya pada awak media, Selasa (12/6).
Padahal, imbuh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa karena berakibat sangat buruk terhadap bangsa. Untuk itu, keseriusan dalam memberantas korupsi sangat dibutuhkan.
"Sikap dan aturan yang memperlemah pemberantasan korupsi tentu akan berakibat buruk bagi masa depan bangsa ini," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menambahkan, memasukkan pasal-pasalnya tipikor ke dalam RKHUP adalah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebab, akan ada penurunan pidana penjara dan pidana denda terhadap perilaku korupsi.
"Ketiadaan pengaturan pidana tambahan, berupa uang pengganti didalam RKHUP menyebabkan kerugian uang negara korupsi tidak dapat dipulihkan," tukasnya.
Sementara itu, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pemberantasan tipikor terus berkembang. Salah satunya dengan adanya perkembangan tipikor yang baru diatur dalam UNCAC.
"Indonesia harusnya mengadopsi TPK sesuai UNCAC, dengan merevisi UU Pemberantasan TPK, tidak dengan memasukkannya kedalam RKHUP," tuturnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga berpendapat adanya ketentuan peralihan RKUHP yang berubah-ubah adalah ancaman terhadap eksistensi KPK. Padahal, mandat lembaga antirasuah diatur dalam Undang-undang Tipikor, bukan RKUHP.
"Eksistensi KPK hanya dapat terjamin apabila tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus atau sendiri," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
