Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2017 | 00.52 WIB

Modus Suap Eks Dirjen Hubla Kerap Digunakan Pelaku Pencucian Uang

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono saat akan dimasukkan ke sel tahanan. - Image

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono saat akan dimasukkan ke sel tahanan.

JawaPos.com - Pengamat Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar menyebut modus praktik suap yang digunakan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono sering kali digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Sebab, suap melalui transfer itu bertujuan untuk mengelabui dan menghilangkan jejak tindak pidana.


"Modus-modus seperti ini seringkali digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu bagaimana mengelabui agar dapat menghilangkan jejak asal usul dari uang hasil kejahatan," kata Abdul Fikar saat dihubungi JawaPos.com, Senin (28/8).

Fikar mengatakan, meski menggunakan modus transfer, namun modus tersebut tergolong baru.


Sebab, transfer dilakukan bukan kepada rekening atas nama Tonny Budiono selaku penerima. Melainkan atas nama orang lain dengan akses pengambilannya dengan kartu ATM.

"Ini betul-betul cara yang dimaksudkan untuk mengelabui agar tidak ada yang mengira bukan merupakan "paket suap"," jelasnya.

Dengan modus baru tersebut, hal itu menjadi bukti bahwa korupsi sudah mendarah daging tidak hanya pada birokrasi pemerintahan, tapi juga bagi dunia usaha.


Karena itu, kasus yang juga menjerat Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adhiputra Kurniawan itu harus menjadi keprihatinan semua pihak agar tidak menghancurkan dunia usaha.

"Demikian juga dengan jumlahnya yang cukup fantastis, jelas sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat. Terutama masyarakat bawah yang kesulitan mencari nafkah sehari-hari," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Tonny Budiono diduga menerima suap sekitar Rp 20 miliar dari Adhiputra Kurniawan. Diduga pemberian itu terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut suap tersebut tergolong menggunakan modus baru. Sebab, penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.

Basaria mengatakan, dalam kasus ini, rekening tabungan dibuka oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adhiputra Kurniawan selaku pihak pemberi dengan menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif. Kemudian, pemberi menyerahkan ATM kepada pihak penerima. 

"Serta, penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, 24 Agustus 2017 lalu.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore