Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Agustus 2017 | 17.55 WIB

Polisi Harus Gerak Cepat Usut Pendana Saracen

Para Sindikat Saracen (berbaju orange) saat ditunjukkan di Mabes Polri - Image

Para Sindikat Saracen (berbaju orange) saat ditunjukkan di Mabes Polri

JawaPos.com - ‎Pihak kepolisian harus gerak cepat dalam mengsusut kasus kelompok penebar ujaran kebencian Saracen. Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihak kepolisian jangan hanya pelaku lapangan yang ditangkap. Tetapi juga menyasar ke siapa mastermind di belakangnya.


"Termasuk dan terutama pihak-pihak yang mendanai," ujar Dasco dalam keterangan tertulisnya yang diterima JawaPos.com, Sabtu (26/8).


Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan pihak kepolisian juga perlu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga tidak akan sulit melacak siapa yang mendanai Saracen .


"Saat ini setiap transaksi baik tunai maupun non tunai amat mudah dilacak, terlebih sudah ada pelaku lapangan yang bisa dinterogasi," katanya.

Pengungkapan siapa yang mendanai Saracen harus menjadi prioritas agar bisa diketahui apa motif sebenarnya dari aktivitas Saracen. ‎Dasco mengaku khawatir ada pihak-pihak yang ingin menjadikan kasus Saracen ini sebagai komiditas politik untuk menyudutkan lawan politiknya.


Karena ungkap Dasco, dalam politik dikenal dengan strategi yang namanya playing victim, yakni bersikap seolah-olah sebagai korban untuk mengambil simpati dan sekaligus menyudutkan lawan politik.


"Oleh karena itu agar kita semua tidak berspekulasi, polisi harus segera menuntaskan kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebelumnya menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).


Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur, Jawa Barat, dan Pekanbaru, Riau dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.


Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore