Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Maret 2017 | 01.19 WIB

Polda Metro Kebut Pemberkasan Kasus Penghinaan Jokowi oleh Ahmad Dhani

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Bekas calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani bakal segera menjadi pesakitan. Tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo itu kini berkas perkaranya tengah dikebut oleh Polda Metro Jaya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pemeriksaan terhadap musisi kondang itu sudah tak diperlukan lagi. "Udahan (pemeriksaan). Tinggal nyusun berkasnya," kata Argo, Selasa (7/3).


Sehingga, Dhani yang juga pentolan Band Dewa 19 itu tak lagi diperiksa. Dia hanya menunggu berkasnya lengkap saja. "Belum (dilimpahkan). Tapi sedang pelengkapan berkas," sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.


Sebelumnya, Ahmad Dhani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada aksi bela islam jilid II, 4 November 2016.


Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, pentolan grup musik Dewa 19 itu ditetapkan tersangka sesuai pelanggaran Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap Presiden).


"Jadi semua yang ditangkap terkait dugaan perencanaan aksi makar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus AD dia tersangka penghinaan Presiden," katanya. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore