
ICW menggelr aksi teatrikal
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal bertajuk 'hakim tercebur' di depan Menara BCA, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (12/2). Ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap Mahkamah Konstitusi yang belakangan tencoreng nama baiknya.
Aksi yang digelar ini menggambarkan dengan seorang pria memakai baju hakim dengan pelampung berwarna orange yang tiba-tiba saja tenggelam. Namun seketika diselamatkan dua orang menggunakan alat selam.
Anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Aradila Caesar menjelaskan aksi itu mengibaratkan lembaga peradilan di Indonesia yang sedang tercebur. "Jadi peradilan kita sedang tenggelam, nah harus ada penyelamat. Hari ini hakim tercebur diselamatkan oleh tim SAR, tim SARnya ini ibarat pemerintah kita saat ini," ujarnya di lokasi.
Dalam beberapa pekan terakhir, MK kembali tercoreng dengan ditangkapnya mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, juga ada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terbukti melakukan jual beli perkara kasus pilkada yang ditanganinya.
Bahkan lebih jauh, lanjut Aradila, semenjak KPK beridri, dari catatan ICW saja sudah 20 lebih hakim dijerat kasus korupsi. "Sudah lama sekali hakim-hakim kita tercebur perkara korupsi," tutur dia.
Setidaknya ada dua hal yang perlu diperbaiki untuk mengembalikan citra MK. Yakni pola rekrutmen dan pengawasan.
Kata Aradila, tidak ada peraturan yang jelas dalam rekrutmen hakim. Sering kali itu dilakukan sesuka hati. Contohnya saja Patrialis yang ditunjuk langsung oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanpa seleksi yang dilakukan terbuka. "Kalau rekrutmen bermasalah tentu masih ada hakim-hakim seperti ini," tegasnya.
Dalam hal pengawasan, menurutnya perlu adanya lembaga eksternal yang mengawasi MK. Sebab, jika pengawasan lemah, yang terjadi adalah mereka abuse of power. "Pengawasan lemah, kasus korupsi masih banyak terjadi," sambungnya.
Karenanya, ICW medorong adanya revisi UU MK. Khususnya mengatur pola rekrutmen untuk menjadi aturan main bagi DPR, MA, ataupun presiden dalam menseleksi para hakim MK. "(Revisi UU MK) harga mati. Jangan sampai tiga lembaga punya standar yang berbeda dalam proses pemilihan hakim MK," pungkasnya. (dna/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
