
Meski sudah mengantongi nama anggota dewan yang terlibat kasus e-KTP, KPK belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berbaik hati dengan anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012. Buktinya, meski sudah mengantongi nama anggota dewan yang terlibat, komisi antirasuah itu tidak lantas menetapkan mereka sebagai tersangka.
Hal tersebut diketahui dari pengembalian uang korupsi e-KTP sebesar Rp 250 miliar ke KPK. Di antaranya, Rp 30 miliar dari 14 orang yang sebagian besar diduga anggota DPR periode 2009-2014. Uang itu terkumpul dari upaya persuasif KPK meminta pihak yang terlibat untuk kooperatif mengembalikan uang korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Sayang, KPK enggan membuka siapa saja anggota DPR yang mengembalikan uang itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya menyatakan, selain dari kalangan legislatif, pengembalian uang dilakukan lima perusahaan dan satu konsorsium senilai Rp 220 miliar. "Saat ini kami belum bisa sebutkan siapa saja nama-nama itu," ujarnya kemarin.
Sejauh ini, kasus e-KTP baru menyeret dua tersangka. Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman diteÂtapkan sebagai tersangka pada 2016. Dia diduga melakukan penggelembungan harga e-KTP. Komisi antikorupsi juga meneÂtapkan Sugiharto, mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai tersangka pada 2014.
Sejak penyidikan e-KTP dimulai pada 2014, belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, KPK sudah mengantongi nama yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nama-nama dan pihak-pihak itu pernah diungkapkan kuasa hukum M. Nazaruddin, Elza Syarief, pada 2016. Dia menyebutkan secara detail pihak yang terlibat melalui sebuah bagan.
Pihak DPR yang diduga menerima aliran dana sebenarnya pernah dipanggil KPK. Sebanyak 28 di antara total 280 saksi yang hadir merupakan anggota DPR periode 2009-2014. Febri menegaskan, pihaknya tetap memproses nama-nama yang sudah meÂngembalikan uang bukti rasuah itu. Hanya, saat ini KPK sebatas mengimbau kepada anggota DPR yang terlibat agar kooperatif mengembalikan uang. "Info yang didapat penyidik, (anggota DPR) cukup kooperatif," bebernya.
Febri mengatakan, KPK melakukan upaya persuasif dalam penanganan korupsi yang diduga dilakukan berombongan itu. Di ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutur Febri, pengembalian uang hasil korupsi memang tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Namun, pengembalian uang itu akan menguntungkan penerima karena menjadi faktor yang meringankan dalam proses hukum berikutnya. (tyo/c19/oki)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022