
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (ANTARA/Rio Feisal)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan penangguhan proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buron sekaligus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut menjadi perkembangan positif bagi upaya membawa Paulus Tannos ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
“KPK tentu mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tanos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Budi menekankan, putusan pengadilan Singapura berpotensi memperlancar proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. KPK berharap tahapan hukum berikutnya dapat berjalan tanpa hambatan hingga tersangka berhasil diserahkan kepada pemerintah Indonesia.
“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tanos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” tegasnya.
Paulus Tannos sebelumnya diketahui beberapa kali menempuh langkah hukum untuk menghambat proses ekstradisinya ke Indonesia. Namun, upaya terbarunya kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi Singapura.
Dalam putusan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (17/8), Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Aidan Xu menolak permohonan Tannos terkait penangguhan sementara proses ekstradisi. Pengadilan juga menolak permintaan untuk membuka dokumen surat perintah penangkapan serta permohonan jaminan yang diajukannya.
Paulus Tannos, yang kini berusia 72 tahun dan berstatus permanent resident Singapura, ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada Januari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
Tannos merupakan salah satu tersangka yang diburu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022