
Mahfud MD
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif. Sehingga aparat penegak hukum maupun kelompok tertentu tidak bisa menegakkan fatwa itu.
“Ini membangun pemahaman bersama antara Polri dan MUI dan akademisi. Semuanya sama berpendapat fatwa MUI bukan hukum. Tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakan atau untuk menegakkannya,” ucap dia Mahfud usai diskusi dengan tema Fatwa MUI dan Hukum Positif di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Menurut Mahfud, bila di diskusi itu telah disepakati, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terlebih untuk urusan fatwa MUI itu adalah urusan kesadaran masing-masing.
“Internal umat islam sehingga tidak boleh melakukan langkah-langkah penegakan sendiri menggunakan aparat negara tidak boleh apalagi sendiri sebagai LSM atau ormas. Itu tidak boleh karena fatwa untuk kebutuhan amaliyah pribadi tidak bisa dipaksakan ke orang lain," katanya.
Polri, kata dia, sebetulnya sangat paham mengenai bagaimana kedudukan fatwa MUI ini. Akan tetapi Polri memerlukan dukungan lebih kuat sehingga mereka menggelar pertemuan dengan akademisi dan Ketua MUI sendiri.
"Polri perlu dukungan lebih kuat daripada pertemuan hari ini bahwa akademisi dan ulama mengatakan itu (fatwa MUI) tidak lebih kuat dalam hukum negara dalam penegakannya," terangnya.
Kendati demikian, fatwa MUI secara etik dan moral mengikat ke pribadi masing-masing muslim. Sehingga saksinya bersifat autonom atau datang dari dalam diri sendiri. Misalnya adanya rasa malu hingga takut akan dosa. Namun jika fatwa berkedudukan sebagai hukum positif, sanksinya bersifat heteronom atau bisa dipaksakan oleh negara.
"Fatwa MUI belum menjadi hukum positif. Sehingga tidak bisa dipaksakan. Apakah fatwa bagus? Ya bagus sekali. Apakah penting? Penting sebagai bimbingan akan tetapi penting maupun bagus tidak bisa menegakkan alat negara karena alat negara untuk menegakkan hukum itu hanya dengan hukum positif,” tuntas dia. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022