
Ketua KPK Agus Rahardjo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (21/11) kemarin.
Mereka adalah Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), Rajes Raja Mohanan Nair (RRN) dan Kasubdit Bukti Permula Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Sukarna (HS).
"Setelah 1x24 jam KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan dua orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers, Selasa (22/11).
Agus mengatakan, Raja Mohanan diduga menyuap Handang Sukarna dengan uang sebesar USD 148.000 atau setara Rp 1,9 miliar. Suap diberikan untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EKP dengan surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar.
"Dengan nego kewajiban itu hilang. Nego itu dibayarkan Rp 6 miliar. Rp 1,9 miliar itu pemberian tahap pertama," ujar Agus.
Atas perbuatannya sebagai pihak pemberi, Raja Mohanan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Handang sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Keduanya ditetapkan tersangka usai ditangkap petugas KPK di Spring Hill Residences Kemayoran, Jakarta Pusat setelah melakukan transaksi suap. (Put/jpg)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
