Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2026 | 06.39 WIB

Peras Anak Buahnya di 16 OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK

Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Sabtu malam (11/4), persis satu malam setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Gatut diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Bupati Gatut, kepada anak buahnya.

”Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam dugaan tindakan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati,” terang Asep.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Gatut dan ajudannya langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Penahanan itu dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan atau sampai pada 30 April mendatang. Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Termasuk diantaranya uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (11/4).

”Ada uang ratusan juta rupiah (yang diamankan penyidik KPK dalam OTT bupati Tulungagung),” ungkap Fitroh.

Belakangan diketahui bahwa uang yang diamankan oleh penyidik mencapai angka Rp 335,4 juta rupiah. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Gatut kepada anak buahnya di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasar penyidikan yang dilakukan oleh KPK sejauh ini total ada 16 OPD yang diperas oleh Gatut.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore