
Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Sabtu malam (11/4), persis satu malam setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Gatut diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Bupati Gatut, kepada anak buahnya.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam dugaan tindakan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati,” terang Asep.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Gatut dan ajudannya langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penahanan itu dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan atau sampai pada 30 April mendatang. Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Termasuk diantaranya uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (11/4).
”Ada uang ratusan juta rupiah (yang diamankan penyidik KPK dalam OTT bupati Tulungagung),” ungkap Fitroh.
Belakangan diketahui bahwa uang yang diamankan oleh penyidik mencapai angka Rp 335,4 juta rupiah. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Gatut kepada anak buahnya di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasar penyidikan yang dilakukan oleh KPK sejauh ini total ada 16 OPD yang diperas oleh Gatut.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
