
Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Sabtu malam (11/4), persis satu malam setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Gatut diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Bupati Gatut, kepada anak buahnya.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam dugaan tindakan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati,” terang Asep.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Gatut dan ajudannya langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penahanan itu dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan atau sampai pada 30 April mendatang. Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Termasuk diantaranya uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (11/4).
”Ada uang ratusan juta rupiah (yang diamankan penyidik KPK dalam OTT bupati Tulungagung),” ungkap Fitroh.
Belakangan diketahui bahwa uang yang diamankan oleh penyidik mencapai angka Rp 335,4 juta rupiah. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Gatut kepada anak buahnya di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasar penyidikan yang dilakukan oleh KPK sejauh ini total ada 16 OPD yang diperas oleh Gatut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
