
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah terkait berbagai modus korupsi, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan. Data itu berdasarkan rentang 2025 hingga April 2026.
Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya keterkaitan dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung para kepala daerah, sehingga membuka celah terjadinya praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bertumpu pada penindakan. Menurutnya, diperlukan penguatan sistem secara menyeluruh, khususnya dalam memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/4).
Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua tindak pidana korupsi dipicu oleh mahalnya biaya politik. Dari 11 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian diduga melakukan korupsi dalam bentuk suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” bebernya.
Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, lanjut Budi, besarnya biaya politik turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp 71 triliun, sementara pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp 42,5 triliun.
“Kondisi ini berkelindan dengan berbagai titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan praktik mahar politik, transaksi dukungan yang tidak transparan, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, hingga potensi masuknya dana dari pihak berkepentingan,” jelas Budi.
Selain itu, terdapat kerentanan lain dalam proses pemilu, seperti pengadaan logistik yang rawan diatur, praktik politik uang baik di tingkat pemilih (vote buying) maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.
Risiko tersebut berlanjut setelah kandidat terpilih, dengan munculnya praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun pemberian izin sebagai bentuk pengembalian biaya politik.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
