Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 November 2015 | 04.44 WIB

KPK Bisa Tangani Kasus Setnov Catut Jokowi, Asalkan...

(Plt) Ketua KPK  Taufiequrrahman Ruki. - Image

(Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.

JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menangani kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk urusan bagi-bagi saham dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Syaratnya, dalam kasus itu memang ada unsur tindak pidana korupsinya.



Menurut pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, kasus pencatutan itu bisa ditangani kepolisian. Namun, jika ada unsur korupsinya dan ternyata polisi tak mampu menanganinya, maka KPK bisa mengusutnya.



"Silakan. Polisi mempunyai kewenangan. Kalau polisi tidak mampu, kami siap," ujar Ruki usai  rapat dengar pendapatKomisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).



Pensiunan Polri itu menambahkan, kasus yang menyeret Setnov -sapaan Setya Novanto- itu sebaiknya ditangani Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terlebih dulu.  "Mulai dari penyadapannya, pertemuannya sampai dengan janji apa, deal apa yang dilakukan," jelasnya.



Selain itu, lanjutnya, MKD juga bisa mendalami dugaan kerugian negaranya. "Kerugian negaranya di mana. Jangan andai-andai dulu," sambungnya.



Karenanya Ruki mengingatkan agar kasus pencatutan itu tidak dibawa ke ranah hukum secara terburu-buru. Tujuannya untuk memastikan terlebih dulu ada atau tidaknya  unsur pidananya.



"Ramai di awal, tapi ujungnya nggak usah deh. Jadi daripada hiruk pikuk lebih baik didalami di MKD," pungkasnya. (rka/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore