Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2018, 05.49 WIB

Ini Daftar 22 Pengacara yang Tersandung Kasus Pidana

Fredrich Yunadi  saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01) - Image

Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu (10/01) lalu menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.


Fredrich bersama dengan dr. Bimanesh Sutarjo diduga merintangi penyidikan dengan cara merekayasa rekam medis Novanto, pasca insiden kecelakan di daerah permata hijau, beberapa waktu lalu.


Terkait kasus ini, ternyata bukan hanya Fredrich saja yang berurusan dengan hukum gara-gara menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi penasihat hukum. Namun ada banyak advokat lain yang terlibat pidana pada rentang waktu 2005-2018.


Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Januari 2018, terdapat sedikitnya 22 orang yang berprofesi sebagai advokat yang pernah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dari kasus tersebut decara umum ada tiga pola korupsi yang dilakukan oleh oknum advokat, yaitu penyuapan (16 pelaku), pemberian keterangan secara tidak benar (2 pelaku) dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi (4 orang pelaku).


Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani oleh KPK (16 orang) selebihnya ditangani oleh Kejaksaan (5 orang) dan Kepolisian (1 orang). “Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Haposan Hutagalung (divonis 12 tahun penjara),” tukas peneliti ICW Lalola Ester, di Jakarta, Minggu (14/01). Berikut daftarnya:


1. Teuku Syaifuddin Popon


Teuku Syaifuddin Popon adalah salah seorang penasihat hukum dari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam saat itu, Abdullah Puteh. Kala itu,Puteh tengah dalam proses banding setelah divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengakali perkaranya, Popon memberikan uang sebesar Rp 259 juta kepada  dua Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI yakni Ramadhan Rizal dan M. Soleh. Duit diberikan untuk memuluskan banding yang diajukan kliennya. Beberapa menit setelah pemberian uang diserahkan,Teuku (Popon) ditangkap penyidik KPK Rabu 15 Juni 2005.


Atas perbuatannya, Popon  divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


2. Harini Wijoso  


Harini Wijoso merupakan mantan advokat dari Probosutedjo, adik tiri Presiden ke-2 RI Soeharto yang kala itu terlibat kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp100,931 miliar.


Pada Agustus 2005 Harini diberikan uang sebesar Rp 6 miliar oleh Probosutedjo. Duit diberikan dengan tujuan untuk diberikan kepada staf Mahkamah Agung bernama Pono Waluyo. Harini ingin meminta bantuan Pono dan rekannya agar bisa menyuap Ketua Umum Mahkamah Agung saat itu, Bagir Manan. Suap dilakukan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Probosutedjo.


Atas permintaan tersebut, Pono bersama beberapa kawannya menyetujuinya, dengan imbalan sebesar Rp 1,8 miliar ditambah Rp 3 miliar untuk Ketua MA. Namun nahas, saat proses serah terima pada tanggal 29 September 2005, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Harini beserta kelima staf MA yang terlibat kemudian diamankan.


Atas perkara yang melilitnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta, menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Vonis Ini diperkuat ditingkat kasasi MA.


3. Manatap Ambarita


Pada tahun 2008, Manatap ditetapkan tersangka kasus menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Manatap meminta kliennya tak menghadiri panggilan penyidik ketika diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore