Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, menyesalkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal narasi pembuatan "berita negatif", terkait tiga perkara korupsi yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Ia menilai, pelabelan berita negatif dalam dakwaan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurut Tian, penilaian terhadap suatu produk jurnalistik bukan merupakan ranah Kejaksaan Agung, melainkan kewenangan Dewan Pers.
"Frasa 'menyudutkan Kejaksaan' merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang," kata Tian saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2) malam.
Ia menegaskan, berita yang dibuatnya bersama media lain tidak menyerang pribadi pejabat Kejaksaan maupun didasarkan pada gosip, termasuk isu jam tangan mewah dan lainnya. Menurutnya, seluruh konten yang diproduksi memiliki dasar yang jelas.
Selain tuduhan membuat berita negatif, Tian juga menyesalkan dakwaan penyebaran berita bohong, penyalahgunaan jabatan sebagai direktur salah satu stasiun televisi, hingga tudingan menerima uang ratusan juta rupiah tanpa kontrak untuk kepentingan pribadi.
Ia mengklaim tuduhan tersebut merupakan bentuk pembingkaian media dan kampanye buruk yang menyerang reputasi pribadinya serta stasiun televisi tempatnya pernah bernaung.
"Seluruh produk media TV saya terdahulu dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel," tegasnya.
Tian juga menekankan bahwa selama dirinya didakwa menyebarkan berita negatif terkait tiga perkara korupsi, tidak ada keberatan atau hak jawab yang diajukan oleh pihak Kejaksaan atas konten yang ditayangkan.
"Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan," cetusnya.
Dalam perkara ini, Tian didakwa melakukan perintangan penegakan hukum pada tiga kasus korupsi. Tian dituntut 8 tahun pidana penjara oleh JPU.
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, yang juga dituntut 8 tahun penjara, serta advokat Junaedi Saibih yang dituntut 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
